rancanagan peraturan desa tentang Hijau Pakan Ternak
PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
KECAMATAN KALIGESING
DESA PUCUNGROTO
RANCANGAN PERATURAN DESA (RAPERDES)
N0 …. TAHUN 2010
TENTANG
HIJAU PAKAN TERNAK (HPT)
TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PUCUNGROTO
Menimbang
Mengingat | :
: |
a. Untuk menegakkan keamanan dan ketertiban diwilayah Desa Pucungroto berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada; b. Untuk mengantisipasi gangguan kemanan dan ketertiban yang ada dimasyarakat Desa Pucungroto; c. Untuk menjaga agar tidak ada konflik yang terjadi antara warga masyarakat yang ada di Desa Pucungroto.
1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam Lingkup Propinsi Jawa Tengah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Sumber Pendapatan Desa.
|
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PUCUNGROTO Dan KEPALA DESA PUCUNGROTO MEMUTUSKAN : |
Menetapkan | : | PERATURAN DESA TENTANG HIJAU PAKAN TERNAK (HPT) TAHUN 2010 |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
HPT merupakan singkatan dari hijau pakan ternak
Pasal 2
HPT merupakan tanaman-tanam yang menjadi makanan pokok bagi binatang peliharaan seperti kambing, kerbau, sapi dan yang lainnya
Pasal 3
HPT terdiri dari berbagai tanaman yang ada di Desa Pucungroto seperti Kaliandra, Teresede, Ketela Tahun dan tanaman yang dapat digunakan untuk pakan hewan ternak
Pasal 4
HPT ditanam dilahan milik perseorangan dan ditanah negara yang telah mendapat ijin dari pihak pemangku hutan negara yaitu Perum Perhutani bekerjasama dengan LMDH
BAB II
STATUS HPT
Pasal 5
Status HPT adalah sah apabila ditanam dilahan milik sendiri atau dilahan kontrakannya maupun dilahan orang lain apabila sudah mendapat ijin dari yang mempunyai lahan tersebut
Pasal 5
Kewajiban dari pemilik HPT adalah merawat dan memelihara HPT dengan baik dan bertanggungjawab
Pasal 6
Hak pemilik HPT adalah semua HPT yang ada diseluruh lahan miliknya maupun yang ada dilahan kontrakannya
Pasal 7
Orang dapat mengambil HPT orang lain apabila sudah mendapat ijin dari pemiliknya
BAB III
PELANGGARAN HPT
Pasal 8
Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran tentang penanaman HPT dilahan orang lain maupun dilahan kontakan orang lain tanpa mendapat ijin dari pemilik lahan dan kontrakan yang ada
Pasal 9
Pelanggaran tentang pengambilan HPT yang bukan dilahan sendiri maupun dilahan kontrakan sendiri seperti pencurian HPT dan yang lainnya
Pasal 10
Pelanggaran tentang pengrusakan HPT milik orang lain
BAB IV
TATA CARA PELAPORAN
Pasal 11
Apabila terjadi pelanggaran yang dimaksud pada pasal 8, pasal 9, pasal 10 maka kejadian tersebut dapat dilaporkan kepada Pemerintah Desa Pucungroto melalui PTL Jogoboyo
Pasal 12
Jumlah saksi pelapor atas pelanggaran yang terjadi minimal 2 orang saksi
Pasal 13
Apabila jumlah saksi pelapor tidak memenuhi ketentuan pada pasal 12 maka laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Desa
BAB IV
SANKSI – SANKSI
Pasal 14
Sanksi pelangaran terhadap penanaman HPT dilahan orang lain maupun dilahan kontrakan orang lain tanpa ijin adalah semua HPT yang ditanam menjadi milik pemilik lahan maupun pemilik kontrakan yang ada secara otomatis
Pasal 15
Pelanggaran terhadap pengambilan HPT milik orang lain tanpa ijin seperti pencurian maka yang bersangkutan harus meminta maaf kepada pemilik HPT dan dikenakan denda sebesar Rp 50.000,- yang dibayarkan kepada Pemerintah Desa Pucungroto melalui bendahara desa
Pasal 16
Pelanggaran terhadap HPT orang lain seperti pengrusakan maka kepada yang bersangkutan harus meminta maaf kepada pemilik HPT dan dikenakan denda sebesar Rp 25.000,- yang dibayarkan kepada Pemerintah Desa Pucungroto melalui bendahara desa
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Desa
Pasal 18
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Desa Pucungroto
Pada tanggal :
KEPALA DESA PUCUNGROTO
SUKADAR